ELEKTRONIK
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SMK SBS KUNINGAN


Terwujudnya Sistem Penjaminan Mutu Sekolah
yang Kredibel, Akuntabel, dan Transparan

DATA DUKUNG AKREDITASI
SMK SBS KUNINGAN


No Elemen Nama Dokumen Keberadaan
Kelengkapan
TS TS-1 TS-2
A Kinerja Inti
Mutu Lulusan
1 1. Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi. Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin);
Buku piket yang berisi keterlambatan siswa dan ketidakhadiran siswa di sekolah/madrasah; dan
Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang memuat kedisiplinan waktu siswa.
Buku piket yang memuat catatan ketidakdisiplinan siswa berpakaian; dan
Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang berisi ketidakdisiplinan siswa berpakaian.
Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang berisi ketidakpatuhan siswa terhadap tata tertib sekolah/madrasah.
2 2. Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/ madrasah. Laporan kegiatan pembiasaan perilaku religius siswa yang mencakup agenda/jadwal dan jenis kegiatan.
Catatan guru tentang sikap toleran dan kerukunan hidup antarpemeluk agama/ kepercayaan.
3 3. Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah. Portofolio tugas dalam pembelajaran yang mencakup materi dan nilai yang diperoleh siswa; dan
Laporan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup jenis kegiatan, partisipasi siswa, dan dokumentasi kegiatan.
4 4. Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah. Catatan guru/wali kelas yang mencakup jenis perundungan yang terjadi, bentuk pembinaan yang diberikan, dan jenis sanksi yang diberikan
Laporan kegiatan pencegahan perundungan yang mencakup agenda, panduan, dan partisipasi siswa; dan
Media afirmasi dalam bentuk poster/banner/spa nduk/ leaflet.
5 5. Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. Portofolio/tugas yang mencakup tugas melalui media daring, media luring, dan Nilai yang diperoleh siswa; dan
Portofolio/tugas yang mencakup tugas melalui media daring, media luring, dan Nilai yang diperoleh siswa; dan
Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara tertulis
6 6. Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. Catatan penilaian sikap kolaborasi/kerja sama.
Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS
Laporan kegiatan bersama di luar sekolah/madrasah yang mencakup jumlah dan jenis kegiatan serta data keterlibatan siswa.
7 7. Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21. Portofolio/tugas dalam proses pembelajaran dan nilai yang diperoleh siswa.
Hasil karya dan prestasi siswa yang menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah secara lisan maupun tulisan.
8 8. Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. Portofolio tugas pembelajaran yang mencakup materi tentang pengembangan kreativitas dan inovasi, serta nilai yang diperoleh siswa
Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan.
Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan.
9 9. Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat. Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan.
Laporan daring/luring tentang prestasi/penghargaan dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial.
10 10. Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar. Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir. (TREN NAIK)
Leger nilai kelas akhir dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
11 11. Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah. Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan.
Proses Pembelajaran
1 12. Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan. Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) [Telaah RPP dilakukan ketika asesor melakukan observasi]
Lembar Praktikum/Lembar Praktik/Lembar Kerja Siswa
2 13. Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif
Hasil penilaian (formatif dan sumatif)
3 14. Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan. Catatan/Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi
Dokumen Program Pelaksanaan Remedial/ Pengayaan
4 15. Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan. Observasi dan Wawancara
5 16. Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis. Dokumen program sekolah/ madrasah yang terkait dengan pelaksanaan literasi membaca dan menulis.
Dokumen publikasi dan lomba karya Literasi siswa
6 17. Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar. Observasi dan Wawancara
7 18. Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) [Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]
Daftar penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar
Mutu Guru
1 19. Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
2 20. Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala. Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madra sah, dan hasil rekaman audio/video/C CTV.
Dokumen kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi guru kepada teman sejawat yang difasilitasi oleh sekolah/madra sah (seperti: daftar hadir, notulen, foto, atau video)
3 21. Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan. Dokumen kegiatan pengembangan profesi guru
Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru
4 22. Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Manajemen Sekolah
1 23. Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah/madrasah; dan
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) 2 (dua) periode.
Dokumen sosialisasi visi dan misi.
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah.
Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat).
2 24. Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan surat penugasan supervisor.
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurangkurangnya 3 (tiga) terakhir; dan
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir.
3 25. Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode; dan
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS.
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
4 26. Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah. Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video)
5 27. Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif. Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan.
6 28. Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah. Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah/madrasah; dan
Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah.
7 29. Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif. Notula raker/ pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/ madrasah; dan
Renstra atau rencana pengembangan kurikulum.
Program/panduan pembelajaran sekolah/madrasah
Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi.
Buku leger atau rekap nilai.
8 30. Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan; dan
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan
Dokumen penilaian kinerja.
Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan; dan
Bukti penghargaan/ sanksi.
9 31. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas. Panduan/SOP pengelolaan sarana dan prasarana.
10 32. Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan. RAPBS;
EDS/M; dan
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAP BS/Pengembang an Sekolah/ Madrasah.
Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/ madrasah; dan
Dokumen audit pelaksanaan anggaran/RAPB S.
11 33. Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler.
Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi.
Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala).
12 34. Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi. Dokumen program layanan BK bidang pengembangan pribadi; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang pengembangan pribadi.
Dokumen program layanan BK bidang sosial; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang sosial.
Dokumen program layanan BK bidang akademik; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang akademik.
Dokumen program layanan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier
13 35. Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah; dan
Dokumen RKAS/M dan dokumen EDS/M.
B Kekhususan
Mutu Lulusan
1 36. Lulusan tahun terakhir SMK/MAK mempunyai sertifikat kompetensi sesuai kompetensi keahlian (KK). Laporan yang berisi data lulusan terakhir yang mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kompetensi keahliannya (lembaga pemberi sertifikat dan proporsi lulusan yang memperoleh sertifikat); dan
Salinan sertifikat kompetensi lulusan tahun terakhir.
2 37. Lulusan SMK/MAK bekerja/berwirausaha. Laporan data lulusan yang bekerja di dunia kerja 3 (tiga) tahun terakhir per kompetensi keahlian
Laporan data lulusan yang berwirausaha 3 (tiga) tahun terakhir per kompetensi keahlian
Proses Pembelajaran
1 38. SMK/MAK menyelenggarakan unit produksi/business center/technopark. Dokumen pendirian/legalitas (SK Kepala Daerah/SK Disdik);
SK Pengurus;
Struktur Pengurus;
Uraian tugas pengurus; dan
Daftar inventaris sarana/prasarana;
Rencana Strategis (Renstra)/Rencana Bisnis Anggaran (RBA)/Program kerja;
SOP/SPM;
Administrasi persuratan;
Dokumentasi kegiatan;
Dokumentasi kegiatan;
Laporan kegiatan produksi dan pemasaran;
Laporan keuangan; dan
Rapor mutu SMK/MAK.
2 39. Siswa melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL). MoU antara SMK/MAK dengan dunia kerja; dan
Administrasi persuratan PKL.
Data penempatan siswa PKL;
Pemetaan KD sebelum pelaksanaan PKL;
Dokumen monitoring pelaksanaan PKL; dan
Jurnal PKL.
Mutu Guru
1 40. Guru melaksanakan kegiatan pelatihan asesor kompetensi atau magang di dunia kerja. Sertifikat asesor metodologi;
Sertifikat kompetensi teknis sesuai kompetensi keahlian; dan
Sertifikat magang.
Tata tertib pembelajaran praktik;
Perangkat pembelajaran praktik;
SOP penggunaan peralatan praktik sesuai standar dunia kerja/industri; dan
Lembar penilaian praktik.
Manajemen Sekolah
1 41. SMK/MAK memiliki jejaring/kerja sama dengan dunia kerja dan/atau lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Nota kerja sama (MOU) dengan beberapa dunia kerja dan/atau lembaga lain sesuai dengan kompetensi keahlian;
Nota kerja sama (MOU) dengan beberapa dunia kerja dan/atau lembaga lain dalam pelaksanaan PKL siswa dan magang guru; dan
Nota kerja sama (MOU) dengan beberapa dunia kerja dan/atau lembaga lain dalam pelaksanaan penerimaan dan penempatan lulusan.
Dokumen kegiatan PKL siswa dan magang guru di dunia kerja dan/atau lembaga lain;
Dokumen kegiatan pembekalan PKL/magang dan pembelajaran dengan menghadirkan guru tamu dari dunia kerja dan/atau lembaga lain; dan
Dokumen kegiatan penerimaan dan penempatan lulusan
2 42. SMK/MAK menggunakan prasarana praktik yang dimiliki secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas proses belajar siswa. Denah dan tata letak ruang praktik kejuruan sesuai standar industri; dan
Daftar inventaris peralatan praktik kejuruan sesuai standar industry
Jadwal penggunaan ruang praktik kejuruan; dan
Kartu kontrol penggunaan peralatan praktik
Laporan pengelolaan ruang praktik kejuruan; dan
Laporan pengelolaan peralatan praktik kejuruan meliputi peminjaman dan pengembalian dalam pembelajaran praktik.
3 43. SMK/MAK menggunakan sarana pembelajaran praktik kejuruan yang dimiliki secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas proses belajar siswa. Daftar sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masing-masing kompetensi keahlian; dan
Daftar inventaris sarana pembelajaran praktik kejuruan berdasar kan jumlah dan jenis pada masingmasing kompetensi keahlian
Data penggunaan sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masing-masing kompetensi keahlian
Laporan pemeliharaan sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masingmasing kompetensi keahlian; dan
Kartu pemeliharaan sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masingmasing kompetensi keahlian.
4 44. SMK/MAK mengelola Bursa Kerja Khusus (BKK) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi lowongan kerja, pelaksanaan pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja dari tamatan SMK/MAK. Surat penugasan tim pengelola BKK;
Program Kerja BKK tentang pemberian layanan informasi lowongan kerja; dan
Data jejaring dan informasi lowongan kerja
Program kerja BKK tentang pemberian pelayanan pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja; dan
Laporan kegiatan pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja dari tamatan
C Pemenuhan Relatif
Pemenuhan Relatif
1 1. Kualifikasi akademik guru minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4). 90%-100% guru berpendidikan S1/D4. (IJAZAH DAN SK YAYASAN)
2 2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik. 85%-100% memiliki sertifikat pendidik. (SERTIFIKAT PENDIDIK)
3 3. Guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikan. 85%-100% mengajar sesuai latar belakang pendidikannya. (IJAZAH DAN SK YAYASAN)
4 4. Sekolah/madrasah memiliki kepala tenaga administrasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Kepala tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun, dan memiliki sertifikat.
5 5. Sekolah/madrasah memiliki kepala laboratorium/bengkel/workshop dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan standar yang berlaku. Guru yang memiliki kualifikasi minimal S1, berpengalaman lebih dari 3 (tiga) tahun, dan memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah; atau laboran/teknisi berpendidikan minimal D3, berpengalaman lebih dari 5 (lima) tahun sebagai laboran/teknisi, dan memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
6 6. Sekolah/madrasah memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat.
7 7. Jumlah rombongan belajar Jumlah siswa per rombongan belajar maksimum 32 siswa.
8 8. Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan. Memiliki daya lebih dari 2200 watt.
9 9. Ruangan penunjang yang cukup Memiliki ruang kepala SMK/MAK, guru, administrasi, UKS, BK, ibadah, dan OSIS.
10 10. Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban. Minimum terdapat 1 (satu) unit jamban untuk kurang dari 40 siswa pria, 1 (satu) unit jamban untuk kurang dari 30 siswa wanita 3
No Elemen Nama Dokumen Keberadaan
Kelengkapan
TS TS-1 TS-2
A Kinerja Inti
Mutu Lulusan
1 1. Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi. Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin);
Buku piket yang berisi keterlambatan siswa dan ketidakhadiran siswa di sekolah/madrasah; dan
Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang memuat kedisiplinan waktu siswa.
Buku piket yang memuat catatan ketidakdisiplinan siswa berpakaian; dan
Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang berisi ketidakdisiplinan siswa berpakaian.
Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang berisi ketidakpatuhan siswa terhadap tata tertib sekolah/madrasah.
2 2. Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/ madrasah. Laporan kegiatan pembiasaan perilaku religius siswa yang mencakup agenda/jadwal dan jenis kegiatan.
Catatan guru tentang sikap toleran dan kerukunan hidup antarpemeluk agama/ kepercayaan.
3 3. Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah. Portofolio tugas dalam pembelajaran yang mencakup materi dan nilai yang diperoleh siswa; dan
Laporan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup jenis kegiatan, partisipasi siswa, dan dokumentasi kegiatan.
4 4. Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah. Catatan guru/wali kelas yang mencakup jenis perundungan yang terjadi, bentuk pembinaan yang diberikan, dan jenis sanksi yang diberikan
Laporan kegiatan pencegahan perundungan yang mencakup agenda, panduan, dan partisipasi siswa; dan
Media afirmasi dalam bentuk poster/banner/spa nduk/ leaflet.
5 5. Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. Portofolio/tugas yang mencakup tugas melalui media daring, media luring, dan Nilai yang diperoleh siswa; dan
Portofolio/tugas yang mencakup tugas melalui media daring, media luring, dan Nilai yang diperoleh siswa; dan
Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara tertulis
6 6. Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. Catatan penilaian sikap kolaborasi/kerja sama.
Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS
Laporan kegiatan bersama di luar sekolah/madrasah yang mencakup jumlah dan jenis kegiatan serta data keterlibatan siswa.
7 7. Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21. Portofolio/tugas dalam proses pembelajaran dan nilai yang diperoleh siswa.
Hasil karya dan prestasi siswa yang menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah secara lisan maupun tulisan.
8 8. Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21. Portofolio tugas pembelajaran yang mencakup materi tentang pengembangan kreativitas dan inovasi, serta nilai yang diperoleh siswa
Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan.
Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan.
9 9. Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat. Laporan pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi kegiatan.
Laporan daring/luring tentang prestasi/penghargaan dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial.
10 10. Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar. Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir. (TREN NAIK)
Leger nilai kelas akhir dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
11 11. Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah. Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan.
Proses Pembelajaran
1 12. Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan. Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) [Telaah RPP dilakukan ketika asesor melakukan observasi]
Lembar Praktikum/Lembar Praktik/Lembar Kerja Siswa
2 13. Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif
Hasil penilaian (formatif dan sumatif)
3 14. Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan. Catatan/Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi
Dokumen Program Pelaksanaan Remedial/ Pengayaan
4 15. Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan. Observasi dan Wawancara
5 16. Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis. Dokumen program sekolah/ madrasah yang terkait dengan pelaksanaan literasi membaca dan menulis.
Dokumen publikasi dan lomba karya Literasi siswa
6 17. Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar. Observasi dan Wawancara
7 18. Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) [Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]
Daftar penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar
Mutu Guru
1 19. Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
2 20. Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala. Laporan kegiatan guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa, teman sejawat, kepala sekolah/madra sah, dan hasil rekaman audio/video/C CTV.
Dokumen kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi guru kepada teman sejawat yang difasilitasi oleh sekolah/madra sah (seperti: daftar hadir, notulen, foto, atau video)
3 21. Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan. Dokumen kegiatan pengembangan profesi guru
Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru
4 22. Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Manajemen Sekolah
1 23. Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah/madrasah; dan
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) 2 (dua) periode.
Dokumen sosialisasi visi dan misi.
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah.
Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat).
2 24. Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan surat penugasan supervisor.
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurangkurangnya 3 (tiga) terakhir; dan
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir.
3 25. Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode; dan
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS.
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
4 26. Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah. Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video)
5 27. Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif. Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan.
6 28. Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah. Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah/madrasah; dan
Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah.
7 29. Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif. Notula raker/ pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/ madrasah; dan
Renstra atau rencana pengembangan kurikulum.
Program/panduan pembelajaran sekolah/madrasah
Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi.
Buku leger atau rekap nilai.
8 30. Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan; dan
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan
Dokumen penilaian kinerja.
Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan; dan
Bukti penghargaan/ sanksi.
9 31. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas. Panduan/SOP pengelolaan sarana dan prasarana.
10 32. Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan. RAPBS;
EDS/M; dan
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAP BS/Pengembang an Sekolah/ Madrasah.
Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/ madrasah; dan
Dokumen audit pelaksanaan anggaran/RAPB S.
11 33. Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler.
Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi.
Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala).
12 34. Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi. Dokumen program layanan BK bidang pengembangan pribadi; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang pengembangan pribadi.
Dokumen program layanan BK bidang sosial; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang sosial.
Dokumen program layanan BK bidang akademik; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang akademik.
Dokumen program layanan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier
13 35. Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah; dan
Dokumen RKAS/M dan dokumen EDS/M.
No Elemen Nama Dokumen Keberadaan
Kelengkapan
TS TS-1 TS-2
B Kekhususan
Mutu Lulusan
1 36. Lulusan tahun terakhir SMK/MAK mempunyai sertifikat kompetensi sesuai kompetensi keahlian (KK). Laporan yang berisi data lulusan terakhir yang mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kompetensi keahliannya (lembaga pemberi sertifikat dan proporsi lulusan yang memperoleh sertifikat); dan
Salinan sertifikat kompetensi lulusan tahun terakhir.
2 37. Lulusan SMK/MAK bekerja/berwirausaha. Laporan data lulusan yang bekerja di dunia kerja 3 (tiga) tahun terakhir per kompetensi keahlian
Laporan data lulusan yang berwirausaha 3 (tiga) tahun terakhir per kompetensi keahlian
Proses Pembelajaran
1 38. SMK/MAK menyelenggarakan unit produksi/business center/technopark. Dokumen pendirian/legalitas (SK Kepala Daerah/SK Disdik);
SK Pengurus;
Struktur Pengurus;
Uraian tugas pengurus; dan
Daftar inventaris sarana/prasarana;
Rencana Strategis (Renstra)/Rencana Bisnis Anggaran (RBA)/Program kerja;
SOP/SPM;
Administrasi persuratan;
Dokumentasi kegiatan;
Dokumentasi kegiatan;
Laporan kegiatan produksi dan pemasaran;
Laporan keuangan; dan
Rapor mutu SMK/MAK.
2 39. Siswa melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL). MoU antara SMK/MAK dengan dunia kerja; dan
Administrasi persuratan PKL.
Data penempatan siswa PKL;
Pemetaan KD sebelum pelaksanaan PKL;
Dokumen monitoring pelaksanaan PKL; dan
Jurnal PKL.
Mutu Guru
1 40. Guru melaksanakan kegiatan pelatihan asesor kompetensi atau magang di dunia kerja. Sertifikat asesor metodologi;
Sertifikat kompetensi teknis sesuai kompetensi keahlian; dan
Sertifikat magang.
Tata tertib pembelajaran praktik;
Perangkat pembelajaran praktik;
SOP penggunaan peralatan praktik sesuai standar dunia kerja/industri; dan
Lembar penilaian praktik.
Manajemen Sekolah
1 41. SMK/MAK memiliki jejaring/kerja sama dengan dunia kerja dan/atau lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Nota kerja sama (MOU) dengan beberapa dunia kerja dan/atau lembaga lain sesuai dengan kompetensi keahlian;
Nota kerja sama (MOU) dengan beberapa dunia kerja dan/atau lembaga lain dalam pelaksanaan PKL siswa dan magang guru; dan
Nota kerja sama (MOU) dengan beberapa dunia kerja dan/atau lembaga lain dalam pelaksanaan penerimaan dan penempatan lulusan.
Dokumen kegiatan PKL siswa dan magang guru di dunia kerja dan/atau lembaga lain;
Dokumen kegiatan pembekalan PKL/magang dan pembelajaran dengan menghadirkan guru tamu dari dunia kerja dan/atau lembaga lain; dan
Dokumen kegiatan penerimaan dan penempatan lulusan
2 42. SMK/MAK menggunakan prasarana praktik yang dimiliki secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas proses belajar siswa. Denah dan tata letak ruang praktik kejuruan sesuai standar industri; dan
Daftar inventaris peralatan praktik kejuruan sesuai standar industry
Jadwal penggunaan ruang praktik kejuruan; dan
Kartu kontrol penggunaan peralatan praktik
Laporan pengelolaan ruang praktik kejuruan; dan
Laporan pengelolaan peralatan praktik kejuruan meliputi peminjaman dan pengembalian dalam pembelajaran praktik.
3 43. SMK/MAK menggunakan sarana pembelajaran praktik kejuruan yang dimiliki secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas proses belajar siswa. Daftar sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masing-masing kompetensi keahlian; dan
Daftar inventaris sarana pembelajaran praktik kejuruan berdasar kan jumlah dan jenis pada masingmasing kompetensi keahlian
Data penggunaan sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masing-masing kompetensi keahlian
Laporan pemeliharaan sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masingmasing kompetensi keahlian; dan
Kartu pemeliharaan sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masingmasing kompetensi keahlian.
4 44. SMK/MAK mengelola Bursa Kerja Khusus (BKK) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi lowongan kerja, pelaksanaan pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja dari tamatan SMK/MAK. Surat penugasan tim pengelola BKK;
Program Kerja BKK tentang pemberian layanan informasi lowongan kerja; dan
Data jejaring dan informasi lowongan kerja
Program kerja BKK tentang pemberian pelayanan pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja; dan
Laporan kegiatan pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja dari tamatan
No Elemen Nama Dokumen Keberadaan
Kelengkapan
TS TS-1 TS-2
C Pemenuhan Relatif
Pemenuhan Relatif
1 1. Kualifikasi akademik guru minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4). 90%-100% guru berpendidikan S1/D4. (IJAZAH DAN SK YAYASAN)
2 2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik. 85%-100% memiliki sertifikat pendidik. (SERTIFIKAT PENDIDIK)
3 3. Guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikan. 85%-100% mengajar sesuai latar belakang pendidikannya. (IJAZAH DAN SK YAYASAN)
4 4. Sekolah/madrasah memiliki kepala tenaga administrasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Kepala tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun, dan memiliki sertifikat.
5 5. Sekolah/madrasah memiliki kepala laboratorium/bengkel/workshop dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan standar yang berlaku. Guru yang memiliki kualifikasi minimal S1, berpengalaman lebih dari 3 (tiga) tahun, dan memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah; atau laboran/teknisi berpendidikan minimal D3, berpengalaman lebih dari 5 (lima) tahun sebagai laboran/teknisi, dan memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
6 6. Sekolah/madrasah memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat.
7 7. Jumlah rombongan belajar Jumlah siswa per rombongan belajar maksimum 32 siswa.
8 8. Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan. Memiliki daya lebih dari 2200 watt.
9 9. Ruangan penunjang yang cukup Memiliki ruang kepala SMK/MAK, guru, administrasi, UKS, BK, ibadah, dan OSIS.
10 10. Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban. Minimum terdapat 1 (satu) unit jamban untuk kurang dari 40 siswa pria, 1 (satu) unit jamban untuk kurang dari 30 siswa wanita 3

Contact

Contact Us

Our Address

Jalan Raya Susukan, Rt. 04, Rw. 05, Desa Susukan, Kec. Cipicung, Kab. Kuningan, Jawa Barat, 45576

Call Us

+1 5589 55488 55

Loading
Your message has been sent. Thank you!